Tok! Daftar Lengkap UMP 2026 Seluruh Indonesia Resmi Berlaku per Januari
RADARNEGERI.COM - JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan
besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di seluruh wilayah Indonesia mulai 1
Januari 2026. Kebijakan ini menjadi standar pengupahan terbaru yang wajib
dipatuhi oleh para pelaku usaha dalam menggaji pekerja sesuai dengan regulasi
yang berlaku.
Penetapan UMP tahun ini didasarkan pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Penghitungannya melibatkan variabel
krusial seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta angka
produktivitas tenaga kerja nasional.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Cek Desil Bansos 2026: Cek NIK di Sistem DTSEN Kemensos
DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah?
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DKI
Jakarta kembali memegang rekor sebagai provinsi dengan UMP tertinggi
nasional yang menembus angka Rp 5,7 juta. Sementara itu, wilayah di
Pulau Jawa lainnya masih berada di kisaran Rp 2,3 juta hingga Rp 3,2 juta.
Berikut adalah daftar lengkap rincian UMP 2026 di berbagai
wilayah Indonesia:
1. Wilayah Jawa dan Bali
- DKI
Jakarta: Rp 5.729.876
- Bali:
Rp 3.207.459
- Banten:
Rp 3.100.881
- Jawa
Timur: Rp 2.446.880
- DI
Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa
Tengah: Rp 2.327.386
- Jawa
Barat: Rp 2.317.601
2. Wilayah Sumatera
- Bangka
Belitung: Rp 4.035.000
- Sumatera
Selatan: Rp 3.942.963
- Aceh:
Rp 3.932.552
- Kepulauan
Riau: Rp 3.879.520
- Riau:
Rp 3.780.495
- Jambi:
Rp 3.471.497
- Sumatera
Utara: Rp 3.228.949
- Sumatera
Barat: Rp 3.182.955
- Lampung:
Rp 3.047.734
- Bengkulu:
Rp 2.827.250
3. Wilayah Kalimantan
- Kalimantan
Utara: Rp 3.775.243
- Kalimantan
Timur: Rp 3.762.431
- Kalimantan
Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan
Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan
Barat: Rp 3.054.552
4. Wilayah Sulawesi dan Gorontalo
- Sulawesi
Utara: Rp 4.002.630
- Sulawesi
Selatan: Rp 3.921.088
- Gorontalo:
Rp 3.405.144
- Sulawesi
Barat: Rp 3.315.934
- Sulawesi
Tenggara: Rp 3.306.496
- Sulawesi
Tengah: Rp 3.179.565
5. Wilayah Maluku dan Papua
Wilayah Papua tetap menjadi salah satu kawasan dengan upah
minimum tertinggi karena biaya hidup dan tantangan geografis:
- Papua
Pegunungan: Rp 4.508.714
- Papua
Selatan: Rp 4.508.100
- Papua:
Rp 4.436.283
- Papua
Tengah: Rp 4.285.848
- Papua
Barat: Rp 3.841.000
- Papua
Barat Daya: Rp 3.766.000
- Maluku
Utara: Rp 3.510.240
- Maluku:
Rp 3.334.490
Catatan Penting Bagi Pekerja dan Pengusaha
UMP adalah jaring pengaman sosial yang berlaku bagi pekerja
dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja di
atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU)
yang nilainya harus di atas UMP.
Daftar UMP 2026 ini akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang nilainya biasanya lebih tinggi dari UMP provinsi masing-masing.
