HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tok! Daftar Lengkap UMP 2026 Seluruh Indonesia Resmi Berlaku per Januari

Berikut adalah penulisan ulang (rewrite) artikel daftar UMP 2026 seluruh Indonesia yang telah disesuaikan untuk pembaca RadarNegeri.com, lengkap dengan optimasi struktur dan informasi terbaru.  Tok! Daftar Lengkap UMP 2026 Seluruh Indonesia Resmi Berlaku per Januari


RADARNEGERI.COM - JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di seluruh wilayah Indonesia mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menjadi standar pengupahan terbaru yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha dalam menggaji pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penetapan UMP tahun ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Penghitungannya melibatkan variabel krusial seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta angka produktivitas tenaga kerja nasional.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Cek Desil Bansos 2026: Cek NIK di Sistem DTSEN Kemensos

DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah?

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DKI Jakarta kembali memegang rekor sebagai provinsi dengan UMP tertinggi nasional yang menembus angka Rp 5,7 juta. Sementara itu, wilayah di Pulau Jawa lainnya masih berada di kisaran Rp 2,3 juta hingga Rp 3,2 juta.

Berikut adalah daftar lengkap rincian UMP 2026 di berbagai wilayah Indonesia:

1. Wilayah Jawa dan Bali

  • DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  • Bali: Rp 3.207.459
  • Banten: Rp 3.100.881
  • Jawa Timur: Rp 2.446.880
  • DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  • Jawa Tengah: Rp 2.327.386
  • Jawa Barat: Rp 2.317.601

2. Wilayah Sumatera

  • Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  • Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  • Aceh: Rp 3.932.552
  • Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  • Riau: Rp 3.780.495
  • Jambi: Rp 3.471.497
  • Sumatera Utara: Rp 3.228.949
  • Sumatera Barat: Rp 3.182.955
  • Lampung: Rp 3.047.734
  • Bengkulu: Rp 2.827.250

3. Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
  • Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  • Kalimantan Barat: Rp 3.054.552

4. Wilayah Sulawesi dan Gorontalo

  • Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
  • Gorontalo: Rp 3.405.144
  • Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
  • Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565

5. Wilayah Maluku dan Papua

Wilayah Papua tetap menjadi salah satu kawasan dengan upah minimum tertinggi karena biaya hidup dan tantangan geografis:

  • Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
  • Papua Selatan: Rp 4.508.100
  • Papua: Rp 4.436.283
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Papua Barat: Rp 3.841.000
  • Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
  • Maluku Utara: Rp 3.510.240
  • Maluku: Rp 3.334.490

Catatan Penting Bagi Pekerja dan Pengusaha

UMP adalah jaring pengaman sosial yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang nilainya harus di atas UMP.

Daftar UMP 2026 ini akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang nilainya biasanya lebih tinggi dari UMP provinsi masing-masing.

Posting Komentar