HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diaspora Ingin Kirim Bantuan Bencana? Ini Syarat Agar Bebas Bea Masuk


RADARNEGERI.COM - Jakarta, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan komitmennya untuk mendukung aksi kemanusiaan dari diaspora Indonesia. Barang donasi yang dikirim dari luar negeri untuk penanggulangan bencana di Tanah Air dipastikan bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, asalkan memenuhi prosedur administratif yang berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa meski setiap barang masuk ke Indonesia secara hukum berstatus barang impor, skema khusus telah disiapkan untuk bantuan hibah.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek PIP 2025 Lewat HP: Pastikan Bantuan Pendidikan Anak Cair!

Landasan Hukum dan Prinsip Utama

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012. Aturan ini memberikan relaksasi berupa pembebasan bea masuk atas barang kiriman hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana.

Namun, Djaka mengingatkan satu hal penting: fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis. > "Pemberian fasilitas tersebut tidak bersifat otomatis. Ada sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi oleh pihak penerima atau penyalur donasi," ungkap Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).


📋 Syarat dan Prosedur Pengajuan

Agar barang bantuan tidak tertahan atau dikenakan pajak impor, penyalur donasi wajib mengikuti alur berikut:

  1. Surat Rekomendasi: Pemohon harus mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait, yaitu BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) atau BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) setempat.
  2. Permohonan ke Bea Cukai: Ajukan permohonan pembebasan ke kantor Bea Cukai dengan melampirkan surat rekomendasi tersebut beserta dokumen pendukung (seperti daftar barang).
  3. Verifikasi: Petugas akan melakukan validasi dokumen. Jika sesuai, barang akan dilepaskan tanpa beban bea masuk.

Menepis Isu Pajak Bantuan Bencana

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut meluruskan kabar miring yang sering beredar di media sosial mengenai penarikan pajak atas barang bantuan.

"Tidak benar jika bantuan bencana dipajaki. Asal prosedurnya dijalankan, tinggal laporkan ke BNPB, nanti kita langsung pass (lepaskan)," kata Purbaya. Ia menambahkan bahwa mekanisme pelaporan ini sangat penting untuk:

  • Menjamin Ketertiban: Memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat.
  • Mencegah Penyalahgunaan: Menghindari pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan label "bantuan" untuk memasukkan barang komersial.

Posting Komentar