Diaspora Ingin Kirim Bantuan Bencana? Ini Syarat Agar Bebas Bea Masuk

RADARNEGERI.COM - Jakarta, Pemerintah melalui Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan komitmennya untuk mendukung aksi
kemanusiaan dari diaspora Indonesia. Barang donasi yang dikirim dari luar
negeri untuk penanggulangan bencana di Tanah Air dipastikan bisa mendapatkan fasilitas
pembebasan bea masuk, asalkan memenuhi prosedur administratif yang berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama,
menjelaskan bahwa meski setiap barang masuk ke Indonesia secara hukum berstatus
barang impor, skema khusus telah disiapkan untuk bantuan hibah.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cek PIP 2025 Lewat HP: Pastikan Bantuan Pendidikan Anak Cair!
Landasan Hukum dan Prinsip Utama
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 69/PMK.04/2012. Aturan ini memberikan relaksasi berupa
pembebasan bea masuk atas barang kiriman hadiah atau hibah untuk kepentingan
penanggulangan bencana.
Namun, Djaka mengingatkan satu hal penting: fasilitas ini
tidak diberikan secara otomatis. > "Pemberian fasilitas tersebut
tidak bersifat otomatis. Ada sejumlah persyaratan administrasi yang perlu
dipenuhi oleh pihak penerima atau penyalur donasi," ungkap Djaka dalam
konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).
📋 Syarat dan Prosedur
Pengajuan
Agar barang bantuan tidak tertahan atau dikenakan pajak
impor, penyalur donasi wajib mengikuti alur berikut:
- Surat
Rekomendasi: Pemohon harus mengantongi surat rekomendasi dari instansi
terkait, yaitu BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) atau BPBD
(Badan Penanggulangan Bencana Daerah) setempat.
- Permohonan
ke Bea Cukai: Ajukan permohonan pembebasan ke kantor Bea Cukai dengan
melampirkan surat rekomendasi tersebut beserta dokumen pendukung (seperti
daftar barang).
- Verifikasi:
Petugas akan melakukan validasi dokumen. Jika sesuai, barang akan
dilepaskan tanpa beban bea masuk.
Menepis Isu Pajak Bantuan Bencana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut meluruskan kabar
miring yang sering beredar di media sosial mengenai penarikan pajak atas barang
bantuan.
"Tidak benar jika bantuan bencana dipajaki. Asal
prosedurnya dijalankan, tinggal laporkan ke BNPB, nanti kita langsung pass
(lepaskan)," kata Purbaya. Ia menambahkan bahwa mekanisme pelaporan ini
sangat penting untuk:
- Menjamin
Ketertiban: Memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat.
- Mencegah Penyalahgunaan: Menghindari pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan label "bantuan" untuk memasukkan barang komersial.