Usulan PPN Avtur dan Tiket Pesawat Jadi 0 Persen, Menkeu Purbaya Angkat Bicara
RADARNEGERI.COM - Jakarta, Kelompok pengusaha secara resmi
mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan insentif pajak berupa pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas avtur dan tiket pesawat.
Usulan ini bertujuan untuk menekan biaya operasional maskapai dan mendorong
keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.
Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu)
Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons yang terukur terkait arah kebijakan
fiskal di sektor transportasi udara tersebut.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Menkeu Purbaya Utus Wamenkeu Suahasil di RDG BI
Alasan Pengusaha Minta Bebas PPN
Usulan ini muncul di tengah upaya industri penerbangan untuk
mempercepat pemulihan dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Pengusaha
menilai bahwa PPN atas avtur dan tiket pesawat memberikan beban tambahan yang
cukup signifikan terhadap harga jual akhir kepada konsumen.
Dengan menjadikan PPN 0 persen, diharapkan:
- Harga
Tiket Lebih Murah: Memicu peningkatan mobilitas masyarakat dan sektor
pariwisata.
- Efisiensi
Maskapai: Memperkuat struktur keuangan maskapai nasional dalam
menghadapi persaingan global.
Respons Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan
kajian mendalam terhadap setiap usulan insentif perpajakan yang masuk.
Pemerintah perlu menyeimbangkan antara pemberian dukungan bagi dunia usaha
dengan target penerimaan negara yang telah ditetapkan dalam APBN.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Pengelolaan Utang Disiplin, Generasi Muda Tak Perlu Khawatir Beban Fiskal
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan fiskal ke depan akan
tetap mengedepankan prinsip keadilan dan efektivitas. Pihaknya akan
mempertimbangkan dampak pengganda (multiplier effect) dari setiap
pembebasan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Hingga saat ini, pemerintah masih memantau perkembangan situasi ekonomi dan koordinasi lintas kementerian sebelum mengambil keputusan final terkait status PPN untuk sektor penerbangan tersebut.
