HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasus Investree: OJK Dalami Aliran Dana Rp2,7 Triliun dan Kelanjutan Likuidasi Adrian Gunadi


RADARNEGERI.COM - Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses hukum terhadap mantan CEO fintech lending PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, terus berjalan intensif. Meski telah ditangkap di Doha, Qatar, pada September 2025 lalu, penyidik kini fokus mendalami bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana perbankan dan penghimpunan dana ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan rasa keadilan bagi para korban.

Baca Juga: Jaga Iklim Usaha, Apindo Minta Penetapan UMP 2026 Bersifat Objektif dan Bebas Politisasi

🔍 Modus Operandi dan Kerugian Fantastis

Berdasarkan hasil penyidikan awal, Adrian Gunadi diduga melakukan pelanggaran berat dalam kurun waktu Januari 2022 hingga Maret 2024. Berikut adalah poin-poin utama perkara tersebut:

  • Penghimpunan Dana Tanpa Izin: Tersangka diduga menggalang dana masyarakat secara ilegal melalui dua perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV), yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI).
  • Total Kerugian: Nilai dana yang dihimpun secara tidak sah diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.
  • Penyalahgunaan Dana: Dana yang terkumpul diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan produktif perusahaan sesuai izin otoritas.

📜 Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat Adrian dengan pasal berlapis, di antaranya:

  1. UU Perbankan: Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1).
  2. UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan): Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023.

Jika terbukti bersalah, Adrian terancam hukuman penjara dengan durasi 5 hingga 10 tahun. Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk mempermudah koordinasi penyidikan lintas instansi.

Baca Juga: Waspada! Kerugian Penipuan Digital Tembus Rp7 Triliun, Pentingnya Penguatan Identitas Digital


📉 Status Likuidasi Investree: Kabar bagi Para Lender

Di sisi korporasi, OJK memastikan proses likuidasi Investree masih berlangsung pasca-pencabutan izin usaha pada 21 Oktober 2024.

  • Pendaftaran Tagihan: Para lender atau pemberi pinjaman diimbau untuk segera mendaftarkan tagihan mereka langsung kepada Tim Likuidasi.
  • Perpanjangan Waktu: Tim Likuidasi mengumumkan perlunya tambahan waktu untuk proses verifikasi. Hal ini disebabkan oleh tingginya volume tagihan yang masuk serta perlunya komparasi data yang akurat guna menghindari kesalahan pembayaran.
  • Upaya Mandiri: Lender tetap memiliki opsi hukum mandiri terhadap borrower (peminjam) sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.
Posting Komentar