Kasus Investree: OJK Dalami Aliran Dana Rp2,7 Triliun dan Kelanjutan Likuidasi Adrian Gunadi
RADARNEGERI.COM - Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
memastikan proses hukum terhadap mantan CEO fintech lending PT Investree
Radhika Jaya, Adrian Gunadi, terus berjalan intensif. Meski telah
ditangkap di Doha, Qatar, pada September 2025 lalu, penyidik kini fokus
mendalami bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana perbankan dan penghimpunan
dana ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman,
menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan rasa
keadilan bagi para korban.
Baca Juga: Jaga Iklim Usaha, Apindo Minta Penetapan UMP 2026 Bersifat Objektif dan Bebas Politisasi
🔍 Modus Operandi dan
Kerugian Fantastis
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Adrian Gunadi diduga
melakukan pelanggaran berat dalam kurun waktu Januari 2022 hingga Maret 2024.
Berikut adalah poin-poin utama perkara tersebut:
- Penghimpunan
Dana Tanpa Izin: Tersangka diduga menggalang dana masyarakat secara
ilegal melalui dua perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV), yakni
PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI).
- Total
Kerugian: Nilai dana yang dihimpun secara tidak sah diperkirakan
mencapai Rp2,7 triliun.
- Penyalahgunaan
Dana: Dana yang terkumpul diduga kuat digunakan untuk kepentingan
pribadi, bukan untuk kegiatan produktif perusahaan sesuai izin otoritas.
📜 Jeratan Hukum dan
Ancaman Pidana
OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat
Adrian dengan pasal berlapis, di antaranya:
- UU
Perbankan: Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1).
- UU
PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan): Pasal 305 ayat (1)
jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023.
Jika terbukti bersalah, Adrian terancam hukuman penjara
dengan durasi 5 hingga 10 tahun. Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah
Tahanan Bareskrim Polri untuk mempermudah koordinasi penyidikan lintas
instansi.
Baca Juga: Waspada! Kerugian Penipuan Digital Tembus Rp7 Triliun, Pentingnya Penguatan Identitas Digital
📉 Status Likuidasi
Investree: Kabar bagi Para Lender
Di sisi korporasi, OJK memastikan proses likuidasi Investree
masih berlangsung pasca-pencabutan izin usaha pada 21 Oktober 2024.
- Pendaftaran
Tagihan: Para lender atau pemberi pinjaman diimbau untuk segera
mendaftarkan tagihan mereka langsung kepada Tim Likuidasi.
- Perpanjangan
Waktu: Tim Likuidasi mengumumkan perlunya tambahan waktu untuk proses
verifikasi. Hal ini disebabkan oleh tingginya volume tagihan yang masuk
serta perlunya komparasi data yang akurat guna menghindari kesalahan
pembayaran.
- Upaya Mandiri: Lender tetap memiliki opsi hukum mandiri terhadap borrower (peminjam) sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.
