HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Jaga Iklim Usaha, Apindo Minta Penetapan UMP 2026 Bersifat Objektif dan Bebas Politisasi


RADARNEGERI.COM - Jakarta, Kalangan pengusaha nasional yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menyatakan penghormatan mereka terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, dunia usaha memberikan catatan kritis agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak dijadikan komoditas politik di tingkat daerah.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menekankan bahwa para gubernur memiliki tanggung jawab besar untuk menggunakan kewenangannya secara bijak, objektif, dan berbasis pada data riil lapangan kerja.

"Dunia usaha berharap para gubernur dapat menjauhkan penetapan upah minimum dari dinamika politisasi. Kebijakan ini harus diterapkan secara bertanggung jawab demi keberlangsungan usaha," tegas Shinta, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Waspada! Kerugian Penipuan Digital Tembus Rp7 Triliun, Pentingnya Penguatan Identitas Digital

1. Soroti Sektor Industri yang Masih Terkontraksi

Apindo mengingatkan bahwa kenaikan upah tidak bisa dipukul rata tanpa melihat kondisi kesehatan tiap sektor. Berdasarkan data kuartal III-2025, beberapa industri strategis justru sedang mengalami tekanan berat dan tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional.

Berikut adalah rincian sektor yang sedang mengalami kontraksi atau pertumbuhan rendah:

Sektor Industri

Kondisi Pertumbuhan (yoy)

Industri Otomotif

Kontraksi 10% (Per Oktober 2025)

Industri Furnitur

Kontraksi 4,34%

Karet dan Plastik

Kontraksi 3,2%

Pengolahan Tembakau

Kontraksi 0,93%

Alas Kaki

Kontraksi 0,25%

Tekstil dan Pakaian Jadi

Tumbuh rendah 0,93%

Kondisi ini, menurut Shinta, mencerminkan terbatasnya ruang bagi perusahaan di sektor-sektor tersebut untuk melakukan penyesuaian upah yang terlalu agresif tanpa risiko pengurangan tenaga kerja.

2. Debat Nilai Alfa ($\alpha$): Usulan Pengusaha vs Regulasi Pemerintah

Poin krusial dalam PP Pengupahan terbaru adalah formula kenaikan upah:

$$Kenaikan\ Upah = Inflasi + (Pertumbuhan\ Ekonomi \times \alpha)$$

Pemerintah menetapkan rentang Alfa 0,5 hingga 0,9, yang jauh lebih tinggi dari aturan sebelumnya (PP 51/2023) yang hanya 0,1 hingga 0,3. Terkait hal ini, Apindo mendorong penerapan Alfa dilakukan secara cermat berdasarkan rasio Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah:

  • Jika Upah sudah di atas KHL: Apindo menyarankan Alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.
  • Jika Upah masih di bawah KHL: Alfa dapat ditingkatkan ke rentang 0,3 hingga 0,5.

Langkah ini dianggap lebih proporsional untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan perusahaan tetap mampu bertahan secara finansial.

3. Batas Waktu dan Kewajiban Gubernur

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menginstruksikan para gubernur untuk menetapkan besaran upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025. Sesuai aturan baru, gubernur memikul kewajiban untuk menetapkan:

  1. Upah Minimum Provinsi (UMP): Wajib ditetapkan.
  2. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP): Wajib ditetapkan.
  3. UMK dan UMSK: Bersifat fakultatif atau dapat ditetapkan berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing.

Kesimpulan: Menuju Keseimbangan Ekonomi

Apindo menegaskan bahwa pengusaha mendukung perlindungan pekerja melalui kenaikan upah. Namun, kebijakan ini harus selaras dengan kemampuan dunia usaha agar tidak memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor-sektor yang sedang rapuh. Keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan industri formal adalah kunci stabilitas ekonomi nasional di tahun 2026.

Posting Komentar