Jaga Iklim Usaha, Apindo Minta Penetapan UMP 2026 Bersifat Objektif dan Bebas Politisasi
RADARNEGERI.COM - Jakarta, Kalangan pengusaha nasional
yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi
menyatakan penghormatan mereka terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang
Pengupahan yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, dunia
usaha memberikan catatan kritis agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026
tidak dijadikan komoditas politik di tingkat daerah.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menekankan
bahwa para gubernur memiliki tanggung jawab besar untuk menggunakan
kewenangannya secara bijak, objektif, dan berbasis pada data riil lapangan
kerja.
"Dunia usaha berharap para gubernur dapat menjauhkan
penetapan upah minimum dari dinamika politisasi. Kebijakan ini harus diterapkan
secara bertanggung jawab demi keberlangsungan usaha," tegas Shinta, Kamis
(18/12/2025).
Baca Juga: Waspada! Kerugian Penipuan Digital Tembus Rp7 Triliun, Pentingnya Penguatan Identitas Digital
1. Soroti Sektor Industri yang Masih Terkontraksi
Apindo mengingatkan bahwa kenaikan upah tidak bisa dipukul
rata tanpa melihat kondisi kesehatan tiap sektor. Berdasarkan data kuartal
III-2025, beberapa industri strategis justru sedang mengalami tekanan berat dan
tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut adalah rincian sektor yang sedang mengalami
kontraksi atau pertumbuhan rendah:
|
Sektor Industri |
Kondisi Pertumbuhan (yoy) |
|
Industri Otomotif |
Kontraksi 10% (Per Oktober 2025) |
|
Industri Furnitur |
Kontraksi 4,34% |
|
Karet dan Plastik |
Kontraksi 3,2% |
|
Pengolahan Tembakau |
Kontraksi 0,93% |
|
Alas Kaki |
Kontraksi 0,25% |
|
Tekstil dan Pakaian Jadi |
Tumbuh rendah 0,93% |
Kondisi ini, menurut Shinta, mencerminkan terbatasnya ruang
bagi perusahaan di sektor-sektor tersebut untuk melakukan penyesuaian upah yang
terlalu agresif tanpa risiko pengurangan tenaga kerja.
2. Debat Nilai Alfa ($\alpha$): Usulan Pengusaha vs
Regulasi Pemerintah
Poin krusial dalam PP Pengupahan terbaru adalah formula
kenaikan upah:
$$Kenaikan\ Upah = Inflasi + (Pertumbuhan\ Ekonomi \times
\alpha)$$
Pemerintah menetapkan rentang Alfa 0,5 hingga 0,9,
yang jauh lebih tinggi dari aturan sebelumnya (PP 51/2023) yang hanya 0,1
hingga 0,3. Terkait hal ini, Apindo mendorong penerapan Alfa dilakukan secara
cermat berdasarkan rasio Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing
daerah:
- Jika
Upah sudah di atas KHL: Apindo menyarankan Alfa berada di kisaran 0,1
hingga 0,3.
- Jika
Upah masih di bawah KHL: Alfa dapat ditingkatkan ke rentang 0,3
hingga 0,5.
Langkah ini dianggap lebih proporsional untuk menjaga daya
beli pekerja sekaligus memastikan perusahaan tetap mampu bertahan secara
finansial.
3. Batas Waktu dan Kewajiban Gubernur
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menginstruksikan
para gubernur untuk menetapkan besaran upah minimum paling lambat pada 24
Desember 2025. Sesuai aturan baru, gubernur memikul kewajiban untuk
menetapkan:
- Upah
Minimum Provinsi (UMP): Wajib ditetapkan.
- Upah
Minimum Sektoral Provinsi (UMSP): Wajib ditetapkan.
- UMK
dan UMSK: Bersifat fakultatif atau dapat ditetapkan berdasarkan
kebutuhan daerah masing-masing.
Kesimpulan: Menuju Keseimbangan Ekonomi
Apindo menegaskan bahwa pengusaha mendukung perlindungan pekerja melalui kenaikan upah. Namun, kebijakan ini harus selaras dengan kemampuan dunia usaha agar tidak memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor-sektor yang sedang rapuh. Keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan industri formal adalah kunci stabilitas ekonomi nasional di tahun 2026.
