HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kebijakan Fiskal Menkeu Purbaya: Bea Keluar Emas dan Batu Bara Serentak Berlaku 1 Januari 2026

RADARNEGERI.COM - Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan signifikan pada sektor komoditas strategis nasional. Mulai 1 Januari 2026, pemerintah secara resmi akan mengenakan tarif Bea Keluar (BK) atas ekspor dua komoditas penting: emas dan batu bara.

Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah, melalui otoritas fiskal, untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sumber daya alam (SDA) sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri.

Baca Juga: Resmi! Menkeu Purbaya Pastikan Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 Januari 2026

Penetapan Tanggal Berlaku Serentak

Menkeu Purbaya memastikan implementasi BK untuk kedua komoditas ini akan berjalan bersamaan di awal tahun 2026. Penetapan ini didukung oleh telah diterbitkannya regulasi pendukung, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk BK emas (PMK No. 80/2025).

Purbaya menyatakan bahwa kebijakan BK ini adalah bagian dari strategi untuk meningkatkan tax ratio dan penerimaan negara secara keseluruhan.

"Saya targetnya sama, 1 Januari 2026, kedua komoditas ini akan mulai dikenakan Bea Keluar," ujar Purbaya dalam keterangan pers di Jakarta.

Detail Potensi Penerimaan dan Tarif

Kebijakan BK ini diharapkan memberikan kontribusi substansial terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):

  • Batu Bara: Diperkirakan tarif akan berkisar antara 1% hingga 5% dari harga patokan ekspor (HPE). Potensi penerimaan negara dari BK batu bara diestimasikan mencapai sekitar Rp20 triliun.
  • Emas: Tarif BK emas akan bersifat progresif dan ditetapkan melalui PMK No. 80/2025, dengan tarif maksimal mencapai 15%. Kebijakan ini diperkirakan berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp3 triliun.

Dasar Hukum dan Tujuan

Pengenaan Bea Keluar didasari oleh ketentuan yang memungkinkan pemerintah mengenakan tarif atas barang ekspor guna memenuhi kebutuhan di dalam negeri (domesic need) serta menjaga stabilitas harga.

Dalam kasus emas, BK dikenakan pada ekspor emas dalam bentuk dore (batangan murni) dan paduan emas lainnya yang belum ditempa. Sementara untuk batu bara, pengenaan BK ini diharapkan dapat mengontrol volume ekspor, memastikan pasokan domestik (DMO) terpenuhi, dan memanfaatkan momentum tingginya harga komoditas global.

Posting Komentar