Kebijakan Fiskal Menkeu Purbaya: Bea Keluar Emas dan Batu Bara Serentak Berlaku 1 Januari 2026
![]() |
RADARNEGERI.COM - Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya
Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan signifikan pada sektor komoditas strategis
nasional. Mulai 1 Januari 2026, pemerintah secara resmi akan mengenakan
tarif Bea Keluar (BK) atas ekspor dua komoditas penting: emas dan
batu bara.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah, melalui
otoritas fiskal, untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sumber daya alam
(SDA) sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri.
Baca Juga: Resmi! Menkeu Purbaya Pastikan Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 Januari 2026
Penetapan Tanggal Berlaku Serentak
Menkeu Purbaya memastikan implementasi BK untuk kedua
komoditas ini akan berjalan bersamaan di awal tahun 2026. Penetapan ini
didukung oleh telah diterbitkannya regulasi pendukung, khususnya Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) untuk BK emas (PMK No. 80/2025).
Purbaya menyatakan bahwa kebijakan BK ini adalah bagian dari
strategi untuk meningkatkan tax ratio dan penerimaan negara secara
keseluruhan.
"Saya targetnya sama, 1 Januari 2026, kedua komoditas
ini akan mulai dikenakan Bea Keluar," ujar Purbaya dalam keterangan pers
di Jakarta.
Detail Potensi Penerimaan dan Tarif
Kebijakan BK ini diharapkan memberikan kontribusi
substansial terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):
- Batu
Bara: Diperkirakan tarif akan berkisar antara 1% hingga 5% dari
harga patokan ekspor (HPE). Potensi penerimaan negara dari BK batu bara
diestimasikan mencapai sekitar Rp20 triliun.
- Emas:
Tarif BK emas akan bersifat progresif dan ditetapkan melalui PMK No.
80/2025, dengan tarif maksimal mencapai 15%. Kebijakan ini
diperkirakan berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp3 triliun.
Dasar Hukum dan Tujuan
Pengenaan Bea Keluar didasari oleh ketentuan yang
memungkinkan pemerintah mengenakan tarif atas barang ekspor guna memenuhi
kebutuhan di dalam negeri (domesic need) serta menjaga stabilitas harga.
Dalam kasus emas, BK dikenakan pada ekspor emas dalam bentuk dore (batangan murni) dan paduan emas lainnya yang belum ditempa. Sementara untuk batu bara, pengenaan BK ini diharapkan dapat mengontrol volume ekspor, memastikan pasokan domestik (DMO) terpenuhi, dan memanfaatkan momentum tingginya harga komoditas global.
