HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Panduan Lengkap Cek PIP 2025 Lewat HP: Pastikan Bantuan Pendidikan Anak Cair!


RADARNEGERI.COM - Jakarta, Memasuki akhir tahun 2025, penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Termin III masih berlangsung hingga Desember. Bagi orang tua dan siswa, memantau status bantuan pendidikan kini sangat mudah dilakukan secara mandiri melalui ponsel tanpa harus mengantre di sekolah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyediakan laman resmi terbaru untuk pengecekan data penerima.

Baca Juga: Bukan Sekadar Gaji Besar: 7 Prinsip Keuangan yang Membuat Kekayaan Terus Berlipat Ganda

📲 Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP

Siapkan data NISN dan NIK siswa, lalu ikuti langkah-langkah simpel berikut:

  1. Buka browser di HP (Chrome atau Safari).
  2. Kunjungi laman resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id.
  3. Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP".
  4. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP/KK.
  6. Selesaikan perhitungan Captcha (kode keamanan) yang muncul.
  7. Klik tombol "Cek Penerima PIP".

Jika data terdaftar, layar akan menampilkan informasi status pencairan, nama bank penyalur, dan periode bantuan.


💰 Besaran Dana PIP 2025 per Jenjang

Dana ini ditujukan untuk biaya personal siswa seperti seragam, alat tulis, hingga transportasi sekolah. Berikut rincian nominalnya:

Jenjang Pendidikan

Nominal per Tahun

Siswa Baru/Kelas Akhir

SD / SDLB / Paket A

Rp450.000

Rp225.000

SMP / SMPLB / Paket B

Rp750.000

Rp375.000

SMA / SMK / Paket C

Rp1.800.000

Rp900.000

Catatan: Penyaluran dilakukan melalui BRI (SD/SMP), BNI (SMA/SMK), dan BSI (khusus wilayah Aceh).


🗓️ Jadwal Pencairan 2025

Penyaluran PIP dibagi menjadi tiga tahap dalam setahun:

  • Termin I (Februari–April): Prioritas untuk siswa kelas akhir dan penerima DTKS.
  • Termin II (Mei–September): Termasuk pencairan besar di bulan Agustus.
  • Termin III (Oktober–Desember): Penyaluran akhir tahun bagi siswa yang belum menerima di tahap sebelumnya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Program ini menyasar siswa usia 6–21 tahun dengan kategori:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Keluarga penerima PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Anak yatim/piatu/yatim piatu.
  4. Siswa dari keluarga yang terdampak bencana, PHK orang tua, atau daerah konflik.
  5. Siswa madrasah (melalui Kementerian Agama).

Penting: Laman pip.kemendikdasmen.go.id adalah domain resmi terbaru menggantikan domain lama (pip.kemdikbud.go.id). Pastikan Anda mengakses link yang benar agar data tetap aman. 

Posting Komentar