Panduan Lengkap Cek PIP 2025 Lewat HP: Pastikan Bantuan Pendidikan Anak Cair!
RADARNEGERI.COM - Jakarta, Memasuki akhir tahun 2025,
penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Termin III masih berlangsung
hingga Desember. Bagi orang tua dan siswa, memantau status bantuan pendidikan
kini sangat mudah dilakukan secara mandiri melalui ponsel tanpa harus mengantre
di sekolah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen) telah menyediakan laman resmi terbaru untuk pengecekan data
penerima.
Baca Juga: Bukan Sekadar Gaji Besar: 7 Prinsip Keuangan yang Membuat Kekayaan Terus Berlipat Ganda
📲 Cara Cek Penerima PIP
2025 Lewat HP
Siapkan data NISN dan NIK siswa, lalu ikuti
langkah-langkah simpel berikut:
- Buka
browser di HP (Chrome atau Safari).
- Kunjungi
laman resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Scroll
ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP".
- Masukkan
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP/KK.
- Selesaikan
perhitungan Captcha (kode keamanan) yang muncul.
- Klik
tombol "Cek Penerima PIP".
Jika data terdaftar, layar akan menampilkan informasi status
pencairan, nama bank penyalur, dan periode bantuan.
💰 Besaran Dana PIP 2025
per Jenjang
Dana ini ditujukan untuk biaya personal siswa seperti
seragam, alat tulis, hingga transportasi sekolah. Berikut rincian nominalnya:
|
Jenjang Pendidikan |
Nominal per Tahun |
Siswa Baru/Kelas Akhir |
|
SD / SDLB / Paket A |
Rp450.000 |
Rp225.000 |
|
SMP / SMPLB / Paket B |
Rp750.000 |
Rp375.000 |
|
SMA / SMK / Paket C |
Rp1.800.000 |
Rp900.000 |
Catatan: Penyaluran dilakukan melalui BRI
(SD/SMP), BNI (SMA/SMK), dan BSI (khusus wilayah Aceh).
🗓️ Jadwal Pencairan 2025
Penyaluran PIP dibagi menjadi tiga tahap dalam setahun:
- Termin
I (Februari–April): Prioritas untuk siswa kelas akhir dan penerima
DTKS.
- Termin
II (Mei–September): Termasuk pencairan besar di bulan Agustus.
- Termin
III (Oktober–Desember): Penyaluran akhir tahun bagi siswa yang belum
menerima di tahap sebelumnya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Program ini menyasar siswa usia 6–21 tahun dengan kategori:
- Pemegang
Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Keluarga
penerima PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak
yatim/piatu/yatim piatu.
- Siswa
dari keluarga yang terdampak bencana, PHK orang tua, atau daerah konflik.
- Siswa
madrasah (melalui Kementerian Agama).
Penting: Laman pip.kemendikdasmen.go.id adalah domain resmi terbaru menggantikan domain lama (pip.kemdikbud.go.id). Pastikan Anda mengakses link yang benar agar data tetap aman.
