Kabar Gembira 2026! Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak (PPh 21), Ini Syarat Lengkapnya
RADARNEGERI.COM - JAKARTA, Pemerintah resmi menggulirkan stimulus
ekonomi besar-besaran di awal tahun 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menetapkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini menyasar pekerja dengan penghasilan
bruto maksimal Rp 10 juta per bulan.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan
stabilisasi ekonomi nasional sepanjang tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Runtuhnya Dominasi Tesla: BYD Resmi Jadi Raja Mobil Listrik Dunia Tahun 2025
Detail Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Insentif pajak ini berlaku selama satu tahun penuh, mulai
dari masa pajak Januari hingga Desember 2026. Fokus utamanya adalah
memberikan tambahan penghasilan bersih bagi pekerja di sektor-sektor yang
paling membutuhkan dukungan.
5 Sektor Usaha yang Berhak Menerima Insentif:
Tidak semua sektor mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah
secara spesifik menunjuk lima sektor prioritas:
- Industri
Alas Kaki
- Tekstil
dan Pakaian Jadi
- Industri
Furnitur
- Industri
Kulit dan Produk Turunannya
- Sektor
Pariwisata
Syarat dan Kriteria Penerima
Kebijakan ini berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap
(tenaga kerja lepas) dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Kriteria Pegawai |
Syarat Utama |
|
Pegawai Tetap |
Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem
DJP. |
|
Batas Gaji |
Penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp 10 juta
per bulan. |
|
Pegawai Tidak Tetap |
Upah rata-rata harian tidak melebihi Rp 500.000
(setara Rp 10 juta/bulan). |
|
Ketentuan Lain |
Tidak sedang menerima skema PPh 21 DTP dari program
pemerintah lainnya. |
Baca Juga: Optimisme Pasar Modal 2026: Menkeu Purbaya Prediksi IHSG Capai Level Psikologis 10.000
Mekanisme Penyaluran: Diterima Tunai oleh Pekerja
Penting untuk dipahami bahwa meskipun pajak
"dibebaskan", perusahaan tetap melakukan mekanisme pemotongan pajak
secara formal dalam sistem penggajian. Namun, nilai pajak yang seharusnya
dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai secara
tunai bersamaan dengan pembayaran gaji.
Dengan kata lain, pekerja akan menerima gaji utuh tanpa
potongan PPh 21, yang secara otomatis meningkatkan take-home pay atau
pendapatan bersih yang dibawa pulang setiap bulannya.
"Fasilitas fiskal ini diarahkan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlanjut," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta (5/1/2026).
