HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kabar Gembira 2026! Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak (PPh 21), Ini Syarat Lengkapnya

Purbaya Yudhi Sadewa

RADARNEGERI.COM - JAKARTA, Pemerintah resmi menggulirkan stimulus ekonomi besar-besaran di awal tahun 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menetapkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini menyasar pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilisasi ekonomi nasional sepanjang tahun anggaran 2026.

Baca Juga: Runtuhnya Dominasi Tesla: BYD Resmi Jadi Raja Mobil Listrik Dunia Tahun 2025


Detail Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Insentif pajak ini berlaku selama satu tahun penuh, mulai dari masa pajak Januari hingga Desember 2026. Fokus utamanya adalah memberikan tambahan penghasilan bersih bagi pekerja di sektor-sektor yang paling membutuhkan dukungan.

5 Sektor Usaha yang Berhak Menerima Insentif:

Tidak semua sektor mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah secara spesifik menunjuk lima sektor prioritas:

  1. Industri Alas Kaki
  2. Tekstil dan Pakaian Jadi
  3. Industri Furnitur
  4. Industri Kulit dan Produk Turunannya
  5. Sektor Pariwisata

Syarat dan Kriteria Penerima

Kebijakan ini berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap (tenaga kerja lepas) dengan ketentuan sebagai berikut:

Kriteria Pegawai

Syarat Utama

Pegawai Tetap

Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP.

Batas Gaji

Penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp 10 juta per bulan.

Pegawai Tidak Tetap

Upah rata-rata harian tidak melebihi Rp 500.000 (setara Rp 10 juta/bulan).

Ketentuan Lain

Tidak sedang menerima skema PPh 21 DTP dari program pemerintah lainnya.

Baca Juga: Optimisme Pasar Modal 2026: Menkeu Purbaya Prediksi IHSG Capai Level Psikologis 10.000


Mekanisme Penyaluran: Diterima Tunai oleh Pekerja

Penting untuk dipahami bahwa meskipun pajak "dibebaskan", perusahaan tetap melakukan mekanisme pemotongan pajak secara formal dalam sistem penggajian. Namun, nilai pajak yang seharusnya dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai secara tunai bersamaan dengan pembayaran gaji.

Dengan kata lain, pekerja akan menerima gaji utuh tanpa potongan PPh 21, yang secara otomatis meningkatkan take-home pay atau pendapatan bersih yang dibawa pulang setiap bulannya.

"Fasilitas fiskal ini diarahkan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlanjut," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta (5/1/2026).

Posting Komentar